Definisi cyber crime & ruang lingkupnya : https://www.youtube.com/watch?v=6YQsrz4QByM
Apa itu cyber crime? cyber
crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dan jaringan
komputer (jaringan internet sebagai medianya).
Dalam arti luas,
pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal
yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk
mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Dalam arti sempit,
pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal
yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses
oleh suatu sistem komputer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat
dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini
umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi
informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai
muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber
Attack. Pelaku cyber crime pada saat itu
menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan
sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami
mati total.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu
tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan media internet
untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.
Menurut catatan, cyber
crime mulai muncul sejak tahun 1988. Pada masa itu, kejahatan ini
dikenal dengan sebutan Cyber Attack. Waktu itu, pelakunya
menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan kurang
lebih 10 persen komputer di dunia yang terkoneksi internet mengalami mati
total.
Pengertian Cyber Crime Menurut
Para Ahli
Parker
Menurut Parker (Hamzah
1993:18), cyber crime adalah suatu tindakan atau
kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan
keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Wahid & Labib
Menurut Wahid dan Labib (2010:40),
pengertian cyber crime adalah semua jenis pemakaian
jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan
teknologi digital.
Widodo
Menurut Widodo (2011:),
pengertian cyber crime adalah semua kegiatan individu
atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan
kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.
Organization of European
Community Development (OECD)
Menurut OECD, kejahatan dunia
maya atau cyber crime adalah semua akses ilegal
terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang tidak sah dalam
suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan (Karnasudiraja, 1993:3).
Cybercrime adalah kejahatan teknologi informasi,
juga sebagaimana dikatakan oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. sebagai
kejahatan mayantara (Suhariyanto, 2013: 11).
Menurut Dikdik M. Arief Mansur
dan Elisataris Gultom (2005: 10) pada dasarnya cyber crime meliputi
semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi.
Jenis-Jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis Cyber
Crime, diantaranya adalah:
Pencurian Data (Data
Theft)
Pencurian data atau data
theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem
komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data
curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada
kejahatan penipuan secara online.
Akses Ilegal (Unauthorized
Access)
Membuka atau masuk ke akun
orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di
dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya
mengalami kerugian, misalnya:
Membuat pemilik akun kehilangan
data penting.
Menggunakan akun untuk aksi
kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
Hacking dan Cracking
Hacking merupakan aktivitas menerobos program
komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan
sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
Ada juga kejahatan yang
dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan
jahat. Biasanya, para cracker atau sebutan bagi pelaku cracking bisa
mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain
untuk menguntungkan diri sendiri.
Sekilas, hacking dan cracking hampir
sama saja, tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Jika hacking
adalah upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih
fokus untuk menikmati hasilnya.
Carding
Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah
kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain.
Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui
tindakan pencurian lewat internet.
Defacing
Defacing adalah aktivitas mengubah halaman
suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang
sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer
kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan
dijual ke pihak lain.
Cybersquatting
Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang
merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain).
Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama
orang lain.
Hasil kejahatan biasanya akan
dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal. Pelaku
akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan merugikan pihak lain.
Cyber Typosquatting
Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain.
Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan
atau berita bohong kepada masyarakat.
Menyebarkan Konten Ilegal
Konten ilegal biasanya berisi
tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi
melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang
sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang
mengandung unsur pornografi.
Malware
Malware merupakan salah satu program komputer
yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan
untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem
operasi.
Malware terdiri dari beberapa
jenis, seperti worm, virus, trojan horse, adware, browser
hijacker, dan yang lainnya.
Meskipun tersebar juga
antivirus atau anti spam, Anda tetap harus waspada agar terhindar
dari malware karena si pembuat biasanya sangat kreatif dan
terus produktif dalam membuat program yang merugikan para korbannya.
Cyber Terorism
Kejahatan dunia maya bisa masuk
ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam
pemerintah. Para pelaku cyber terorism biasanya akan
melakukan cracking ke situs pemerintah atau militer.
Pemalsuan Data (Data
Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan
dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan
sebagai scriptless document di internet. Salah
satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang
dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan
pelakunya.
Memata-Matai (Cyber
Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia
maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan
komputer pihak lain untuk memata-matai.
Metode Cyber Crime
Password Cracker
Kegiatan ini merupakan suatu
tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan
bantuan sebuah program yang mampu membuka enkripsi password.
Spoofing
Spoofing adalah tindakan memalsukan sebuah data
atau identitas seseorang dengan tujuan pelaku bisa login ke
dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang
asli.
Distributed Denial of Attacks (DDoS)
DDoS adalah tindakan
penyerangan yang dilakukan terhadap server atau komputer di dalam sebuah
jaringan internet. Serangan ini mampu menghabiskan resource yang
ada pada server sehingga perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya
dengan baik seperti semula.
Sniffing
Sniffing merupakan tindakan pencurian username dan password pihak
lain. Jika akun sudah dikuasai, pelaku bisa melakukan tindak kejahatan berupa
penipuan dengan mengatasnamakan pemilik akun yang asli.
Destructive device
Destructive device merupakan suatu program atau software yang
berisi virus. Pelaku biasanya memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak
data yang terdapat pada sebuah komputer yang dituju. Beberapa isi program
tersebut adalah worms, email bombs, nukes, trojan horse, dsb.
Sumber dari:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
https://www.kompasiana.com/mrizqihengki/5ca418d23ba7f73bb4665932/apa-itu-cybercrime
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
https://salamadian.com/pengertian-cyber-crime/
https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime/
Karakteristik Cybercrime : https://www.youtube.com/watch?v=eyXqXpQgorg
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
a. Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a. Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b. Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c. Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d. Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.