Saturday, July 2, 2022

Pertemuan 5

 Definisi cyber crime & ruang lingkupnya : https://www.youtube.com/watch?v=6YQsrz4QByM

Apa itu cyber crime? cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dan jaringan komputer (jaringan internet sebagai medianya).

Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Dalam arti sempit, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.

Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cyber crime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan media internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.

Menurut catatan, cyber crime mulai muncul sejak tahun 1988. Pada masa itu, kejahatan ini dikenal dengan sebutan Cyber Attack. Waktu itu, pelakunya menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan kurang lebih 10 persen komputer di dunia yang terkoneksi internet mengalami mati total.

Pengertian Cyber Crime Menurut Para Ahli

Parker

Menurut Parker (Hamzah 1993:18), cyber crime adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Wahid & Labib

Menurut Wahid dan Labib (2010:40), pengertian cyber crime adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.

Widodo

Menurut Widodo (2011:), pengertian cyber crime adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.

Organization of European Community Development (OECD)

Menurut OECD, kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan (Karnasudiraja, 1993:3).

Cybercrime adalah kejahatan teknologi informasi, juga sebagaimana dikatakan oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. sebagai kejahatan mayantara (Suhariyanto, 2013: 11).

Menurut Dikdik M. Arief Mansur dan Elisataris Gultom (2005: 10) pada dasarnya cyber crime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi.

 

Jenis-Jenis Cyber Crime

Ada beberapa jenis Cyber Crime, diantaranya adalah:

Pencurian Data (Data Theft)

Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online.

Akses Ilegal (Unauthorized Access)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya: 

 

Membuat pemilik akun kehilangan data penting.

Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.

Hacking dan Cracking

Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya. 

Ada juga kejahatan yang dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker atau sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri sendiri. 

Sekilas, hacking dan cracking hampir sama saja, tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Jika hacking adalah upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

Carding

Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.

Defacing

Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.

Cybersquatting

Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.

Hasil kejahatan biasanya akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal. Pelaku akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan merugikan pihak lain.

Cyber Typosquatting

Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

Menyebarkan Konten Ilegal

Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.

Malware

Malware merupakan salah satu program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi.

Malware terdiri dari beberapa jenis, seperti worm, virus, trojan horse, adware, browser hijacker, dan yang lainnya.

Meskipun tersebar juga antivirus atau anti spam, Anda tetap harus waspada agar terhindar dari malware karena si pembuat biasanya sangat kreatif dan terus produktif dalam membuat program yang merugikan para korbannya.

Cyber Terorism

Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber terorism biasanya akan melakukan cracking ke situs pemerintah atau militer.

Pemalsuan Data (Data Forgery)

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptless document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

Memata-Matai (Cyber Espionage)

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

 

Metode Cyber Crime

Password Cracker

Kegiatan ini merupakan suatu tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membuka enkripsi password.

Spoofing

Spoofing adalah tindakan memalsukan sebuah data atau identitas seseorang dengan tujuan pelaku bisa login ke dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang asli.

Distributed Denial of Attacks (DDoS)

DDoS adalah tindakan penyerangan yang dilakukan terhadap server atau komputer di dalam sebuah jaringan internet. Serangan ini mampu menghabiskan resource yang ada pada server sehingga perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik seperti semula.

Sniffing

Sniffing merupakan tindakan pencurian username dan password pihak lain. Jika akun sudah dikuasai, pelaku bisa melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dengan mengatasnamakan pemilik akun yang asli.

Destructive device

Destructive device merupakan suatu program atau software yang berisi virus. Pelaku biasanya memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak data yang terdapat pada sebuah komputer yang dituju. Beberapa isi program tersebut adalah worms, email bombs, nukes, trojan horse, dsb.

 

Sumber dari:

https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

https://www.kompasiana.com/mrizqihengki/5ca418d23ba7f73bb4665932/apa-itu-cybercrime

https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html

https://salamadian.com/pengertian-cyber-crime/

https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime/




Karakteristik Cybercrime : https://www.youtube.com/watch?v=eyXqXpQgorg

KARAKTERISTIK CYBER CRIME

Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:

a.      Kejahatan kerah biru (blue collar criem)

Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.

b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

a.      Ruang lingkup kejahatan

Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.

b.      Sifat kejahatan

Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.

c.       Pelaku kejahatan

Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.

d.      Modus kejahatan

Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.

e.       Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.



Pertemuan 2

 

Isu etika komputer diantaranya yaitu:

-          Kejahatan komputer (computer crime), adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer sedang meningkat, seiring dengan kemajuan teknologi. Beberapa jenis kejahatan komputer antara lain melumpuhkan suatu layanan atau menyebarkan virus, spam, dan carding (pencurian data kartu).

-          Netiket adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan standar etiket online. Ini adalah bagian penting dari komunikasi online, dan dapat membantu memastikan pengalaman positif bagi semua yang terlibat. Standar yang ditetapkan oleh IETF dirancang untuk memastikan pengalaman internet yang lancar dan efisien untuk semua pengguna. 

-          E-commerce dapat menimbulkan masalah baru seperti perlindungan konsumen, masalah kontrak, masalah pajak, dan kasus pemalsuan tanda tangan digital.

-          Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), misalnya pelanggaran hak cipta program komputer, penjualan program ilegal, unduhan ilegal, dan lain-lain.


Pembahasan

-          Etika komputer adalah seperangkat prinsip moral yang mengatur bagaimana komputer dan sistem informasi digunakan. Etika ini penting karena membantu mengubah persepsi dan ketakutan orang tentang penggunaan komputer. Bynum membagi etika menjadi tiga tingkatan, yaitu populer, praktis, dan teoretis.

-          Etika komputer populer hanya mendapatkan paparan cerita dan laporan tentang sisi baik dan buruk dari teknologi komputer di media populer. Masyarakat harus waspada terhadap virus dan sistem komputer yang dirancang untuk membantu penyandang disabilitas.

-          Etika komputer para melibatkan prihatin dengan berbagai kasus etika komputer dan perolehan tingkat keahlian dan pengetahuan tertentu di lapangan. Semua spesialis sistem harus kompeten pada tingkat ini agar dapat melaksanakan pekerjaan mereka secara efektif.

-          Etika komputer teoretis adalah topik yang menarik bagi banyak peneliti yang menggunakan berbagai teori filosofis, sosiologis, dan psikologis untuk memahami ilmu komputer.

      Sumber : https://brainly.co.id/tugas/23141310



Friday, July 1, 2022

Tugas Pertemuan 3

KLASIFIKASI SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI

 

Sistem teknologi informasi dibedakan dengan berbagai cara pengklasifikasian yaitu menurut fungsi sistem dan menurut ukuran.

1.   Menurut fungsi sistemSistem teknologi informasi dapat dibedakan menjadi sistem teknologi informasi yang melekat (embedded IT system), sistem teknologi informasi yang khusus ( dedicated IT system) dan sistem teknologi informasi serbaguna (general purpose IT system). Embedded IT system adalah sistem teknologi informasi yang melekat pada produk lain seperti VCR (video casette recorder).

Dedicated IT system adalah sistem teknologi informasi yang dirancang untuk melakukan tugas-tugas khusus seperti ATM (anjungan Tunai Mandiri) yang dirancang secara khusus untuk melakukan transaksi keuangan bagi nasabah bank.

General purpose IT system adalah sistem teknologi informasi yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai aktifitas yang bersifat umum seperti PC yang bersifat serbaguna yang umum dipakai di rumah.

 

2.    Fungsi menurut ukuranFungsi menurut ukuran ini lebih cenderung berdasarkan ukuran informasi yang dapat ditampung, kemampuan sistem yang ditawarkan, kecepatan pemroses dan jumlah orang yang menggunakan secara bersamaan. Klasifikasi komputer yaitu mikrokomputer, workstation, minikomputer, mainframe dan superkomputer.

 

1.    SuperkomputerSuperkomputer adalah jenis komputer yang mempunyai kecepatan proses paling hebat. Bisa menangani aplikasi yang melibatkan perhitungan kompleks misalnya peramalan cuaca dan perancang roket. 

2.    MainframeMainframe adalah jenis komputer yang digunakan pada perusahaan-perusahaan berskala besar untuk menangani proses data dengan volume sangat besar.

3.    MinikomputerMinikomputer sering disebut midrange yang digunakan pada perusahaan-perusahaan berskala menengah sebagai server.

4.    WorkstationWorkstation adalah jenis komputer yang lebih ampuh daripada kebanyakan PC (bisa menampung 8gigabyte sedangkah PC biasa bisa di bawah 1gigabyte). 

5.    Mikrokomputer (IC/Proccessor)Mikrokomputer adalah PC atau komputer pribadi. Mikrokomputer dapat berbentuk PC desktop, tower PC, laptop, notebook, palmtop dan PDA.

 

-       Desktop PC adalah jenis PC yang berukuran besar yang umum digunakan di rumah atau kantor dengan case (kotak CPU). 

-       Tower PC adalah PC dengan case dalam keadaan berdiri (seperti menara).

-       Laptop adalah mikrokomputer yang bisa dibawa bepergian.

-       Notebook adalah mikrokomputer yang bisa dibawa bepergian dengan bentuk lebih kecil daripada laptop.

-       Palmtop atau biasa disebut handheld PC (PC genggam) adalah komputer berukuran sedikit lebih besar daripada kalkulator sehingga dapat diletakkan di tangan.

-       PDA (personal digital assistant) adalah jenis komputer genggam yang menggunakan pena sebagai pengganti keyboard.


6.    MinikontrolerMinikontroler sering disebut embedded computer adalah mikroprosessor khusus berukuran kecil yang bisa dipasang pada peralatan elektronis cerdas, mobil, lift dan barang yang lainnya. Peranan :

·         Bank

·         Pendidikan

·         Medis

·         Kepolisian

·         Perdagangan elektronik dan produk

Peran teknologi informasi dalam kehidupan manusia sangatlah penting dan termasuk kebutuhan primer. Di zaman yang semakin maju Manusia pasti membutuhkan teknologi informasi. Bahkan teknologi informasi juga memiliki peran penting dalam dunia perbankan, dunia pendidikan, dunia medis, dunia kepolisian, dunia perdagangan elektronis, dunia perancangan produk dan lain sebagainya.

 

Sumber : https://emagz.blog.uns.ac.id/kuliah/dasar-teknologi-informasi/3/ 





Sertifikasi Teknologi Informasi (TI)

 

Sertifikasi TI adalah cara standar dan terukur yang digunakan untuk mengetahui dan mengukur kemampuan teknis. Dengan mengikuti Sertifikasi TI, maka para professional yang memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang Teknologi Informasi dapat membuktikan keahliannya di bidang TI. Selain itu kita dapat menemukan wawasan-wawasan baru yang  mungkin tidak ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari bagi yang sudah bekerja.

Sertifikasi di bidang TI bagi dunia pendidikan sangat berguna dalam memperlancar kegiatan belajar mengajar, khususnya bagi Mahasiswa untuk mengetahui kemampuannya di bidang TI serta sebagai bekal dalam menghadapi dunia kerja selepas menyelesaikan pendidikannya di Perguruan Tinggi.

Profesionalitas seorang praktisi TI paling tidak  harus memiliki 2 (dua) pengakuan, yakni :

1.      Pengakuan secara akademis berupa gelar kesarjanaan.

 

2.      Pengakuan dari dunia industri berupa pengakuan atas keahlian dan kemampuan (skill) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikasi.

 

-          Tujuan Sertifikasi adalah :

1.      Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi.

2.      Membentuk standar kerja TI yang tinggi.

3.      Pengembangan profesional yang berkesinambungan.

 

-          Fungsi dan Manfaat Sertifikasi bagi Profesional TI :

1.      Sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji).

2.      Perencanaan karir.

3.      Profesional Development.

4.      Meningkatkan International marketability. Ini sangat penting ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional.

 

-          Fungsi dan Manfaat Sertifikasi bagi masyarakat luas / Industri :

1.      Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi.

2.      Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan.

3.      Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro.

Saat ini sudah banyak perusahaan-perusahaan besar Internasional yang bergerak di bidang TI mengeluarkan Sertifikat  (Perangkat Lunak & Perangkat Keras) antara lain adalah :


A. Sertifikasi Berorientasi Produk :

1. Microsoft (pengembang perangkat lunak)

Sertifikasi paket Microsoft Certified Profesional (MCP)antara lain :

·         Microsoft Office Specialist (MOS) yaitu Sertifikasi untuk penggunaan Microsoft Office.

·         Microsoft Certified System Administrator (MCSA), Sertifikasi Administrator Server Windows 2000 atau .Net (dot-Net)

·         Microsoft Certified System Engineer (MCSE), Sertifikasi Administrator dan Perancangan Sistem berbasis Server Windows 2000 / .Net

·         Microsoft Certified Application Developer (MCAD), Sertifikasi untuk Programmer & Systems Analyst berbasis Visual Studio 6 / .Net.

·         Microsoft Certified Database Administrator (MCDBA), Sertifikasi untuk Administrator Microsoft SQL Database Server.

·         Microsoft Certified Desktop Support Technician (MCDST), Sertifikasi untuk Technical & Customer Service Skills

·         Microsoft Certified Trainer (MCT), Sertifikasi untuk kualifikasi intruktur pelatihan.


2. Oracle (pengembang database)

·         Oracle Certified Associate (OCA)

·         Oracle Certified Profesional (OCP)

·         Oracle Certified Master (OCM)

 

3. Cisco (pengembang jaringan komputer)

·         Cisco Certified Design Associate (CCDA), Sertifikasi untuk design jaringan LAN, WAN, dan Switched LAN Sederhana.

·         Cisco Certified Network Associates (CCNA), Sertifikasi untuk pemasangan & konfigurasi peralatan jaringan dari Cisco.

·         Cisco Certified Network Professional (CCNP), Sertifikasi lanjutan dari CCNA

·         Cisco Certified Design Profesional (CCDP), Sertifikasi untuk Design jaringan kompleks dan multiprotokol untuk perusahaan.

·         Cisco Certified Internetwork Professional (CCIP), Sertifikasi untuk melakukan perancangan, design, dan implementasi jaringan berskala besar.

·         Cisco Certified Security Professional (CCSP), Sertifikasi untuk keamanan jaringan.


4.      Novell (pengembang Sistem Operasi) :

·         Novell CLP (Certified Linux Professional)

·         Novell CLE (Certified Linux Engineer)

·         Suse CLP (Suse Certified Linux Professional)

·         Master Certified Novell Engineer (MCNE)


B. Sertifikasi Berorientasi Profesi :

1. ICCP ( Institute for Certification of Computing Profesionals)

Merupakan badan sertifikasi profesi TI yang melakukan pengujian pada 19 bidang pekerjaan TI. Sertifikasinya antara lain adalah :

·         Certified Data Processor (CDP), Sertifikasi untuk profesional bidang pemrosesan data.

·         Certified Computer Programmer (CCP), Sertifikasi untuk profesional yang bekerja sebagai programmer.

·         Certified Systems Professional (CSP), Sertifikasi untuk profesional yang bekerja pada bidang analis disain dan pengembang sistem berbasis komputer.

 

2. CompTIA (Computing Technology Industry Association)

Merupakan Asosiasi Industri Teknologi Komputer yang beranggotakan antara lain : Microsoft, Intel, IBM, Novell, Linux, HP, dan Cisco. Mengeluarkan sertifikasi internasional antara lain :

·         A+ , Sertifikat PC Support

·         Network+ , Sertifikat Teknik Jaringan.

·         i-Net+ , Sertifikat Teknologi Internet.

·         Server+ , Sertifikat Teknologi Server.

·         Linux+ , Sertifikat Teknologi Linux.

·         IT Project+ , Sertifikat Manajemen Proyek IT.

·         e-Biz+ , Sertifikat e-commerce.

·         Security+ , Sertifikat Keamanan Komputer

 

Sumber :  di rangkum dari beberapa sumber. (https://id.wikipedia.org, https://hermanzacharias.wordpress.com, dll ….. )


Pertemuan 5

 Definisi cyber crime & ruang lingkupnya : https://www.youtube.com/watch?v=6YQsrz4QByM Apa itu  cyber crime ?  cyber crime  adalah istil...